16 November 2006

Dari FOSPI ke Pwk-Persis;


Upaya Memahami Pergantian Nama Dan Status
Oleh: Andi Subarkah


Qanun Asasi Persatuan Islam Bab II pasal 17 point 1, yang berbunyi: "Pimpinan Pusat dapat membentuk Perwakilan apabila perlu untuk kepentingan dan kelancaran Jamiyyah" Serta keterangan dalam Qanun Dakhili Bab III pasal 26 point 1-6. Dua hal ini merupakan landasan konstutisional keberadaan Perwakilan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Mesir (Berdasarkan SK PP. PERSIS No: 2141/G.3-C1/PP/2003) yang sekaligus merubah wadah Silaturahmi Alumni Pesantren Persatuan Islam di Mesir yang dulu bernama FOSPI menjadi Perwakilan Persatuan Islam (Pwk-Persis) Mesir.

Langkah sekaligus sejarah bagi mahasiswa Persis di Mesir ini tentunya bukan sekedar prestise saja, tetapi menuntut adanya pendewasaan serta tanggung jawab PP Persatuan Islam beserta jajaran Jamiyyah (PW, PD, PC, PJ) termasuk didalamnya Perwakilan, untuk selalu melangkah beriringan menjadi sebuah kesatuan menyeluruh, utuh dan terpadu demi tercapainya jihad Jamiyyah Persis di wilayah manapun.

Keberadaan mahasiswa PERSIS-Mesir sebagai insan intelektual yang secara otomatis merupakan target dari tujuan serta sasaran Binbang SDMO Persis (Pedoman Jamiyyah Persatuan Islam; Bab III, pasal 4, point (1) adalah insan yang harus pula ikut bertanggung jawab mengemban misi jamiyyah untuk selalu bertingkah dan berprilaku sesuai tuntunan ajaran Qur'an dan Sunah.
Tapi justru dengan intelektualitas dan keberadaannya yang jauh ini menyebabkan Perwakilan Mesir harus berusaha memetakan peta dakwah yang berbeda dengan Pimpinan Pusat Persis di Indonesia. Formulasi khittah-khittah Jihad Jamiyyah Persis dengan masyarakat (mahasiswa) Mesir sewajarnya menjadi sebuah peta dakwah tersendiri bagi Perwakilan Persis-Mesir.

Dan hal ini bukan menjadi sesuatu yang mustahil adanya, ketika cita-cita dan tujuan dalam menyebarkan faham mengembalikan umat kepada ajaran Qur'an dan Sunah tidak terbatas kepada masyarakat awam saja. Persis dengan mubaligh-mubalighnya dulu terkenal "Tajam lidah" dalam membasmi bid'ah, khurafat, takhayul serta faham-faham yang menyesatkan, dan selalu melakukan perdebatan secara sehat dan terbuka dengan kalangan agamawan baik muslim maupun non-muslim bahkan nasionalis sekalipun. Bukannya mau ber-euforia dengan keberhasilan dan kegigihan para founding father kita tapi kelahiran jamiyyah Persis dulu telah menggugah dan membangunkan kesadaran masyarakat serta para ulama yang lainnya (baca: Tradisionalis) untuk bangkit dari ketidaksadaran dan tidur panjang karena pengaruh taklid buta serta kesemerawutan pencampuran akidah, ibadah Islam dengan adat istiadat serta pemahaman sesat lainnya.

Nah, apakah fenomena penyimpangan akidah yang menjurus kepada syirik dan pemahaman Islam yang tidak sesuai dengan tuntunan Alquran dan Assunah yang menjurus kepada bid'ah yang menyebar di kalangan intelektual mahasiswa Kairo tidak terbaca sama sekali dan bukan merupakan tugas perwakilan Persis-Mesir sebagai organisasi yang mengklaim pembaharu dan puritan? Nampaknya itu semua merupakan "PR" untuk dijadikan sebuah peta dakwah bagi kita semua dari sekian banyak "PR" yang belum terjamah dan terselesaikan.

Di samping itu, pergantian nama yang sepele telah memikulkan beban yang berat di pundak kita semua yang baru seumur jagung. Dengan hanya berbekal kemampuan seadanya dalam memahami dan mendalami hakikat Islam melalui Qur'an dan Sunah, mudah-mudahan tidak membuat kita lari dari jihad jamiyyah serta mengesampingkan landasan perintah awal bahwa tabligh atau dakwah harus sesuai dengan kemampuan seraya tetap mengajak dengan hikmah, mau'idzah dan jidal billati hiya ahsan (Q.16:125). Atau minimalnya bisa menjadi pelopor dalam usaha-usaha furifikasi ajaran dan pemahaman Islam sekaligus menjadi proses pembelajaran bagi kita secara pribadi dalam peningkatan kualitas.

Selain itu juga, sudah semestinya arus pemahaman perwakilan yang kita pahami juga harus disinkronkan dengan arus pemahaman perwakilan versi jamiyyah Persis di Indonesia. Apa yang menjadi harapan, tugas dakwah, fungsi dan wewenang serta kewajiban Perwakilan Persis Mesir kepada PP Persis haruslah terpetakan dengan jelas dan transparan, sehingga akulturasi sistem yang ada menjadi relevan serta proporsional untuk diterapkan dan di laksanakan sejalan dan seiring dengan pedoman baku jamiyyah Persis yaitu Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Persis, serta tetap berusaha untuk menerapkan ajaran Islam yang Shâlih li kulli zamân wal makân.

Akhirnya menjelang Musyawarah Luar Biasa, coretan sederhana ini menjadi harapan bagi tercipta dan terberdayakannya generasi jamiyyah Persis terbaik melalui Perwakilan Persis Mesir sebagai duflikasi Persatuan Islam dengan sistem dan peta dakwah yang baru. Ilâ rabbinâ muntahâna. [F]

The Fray - How To Save a Life

Music Code provided by Song2Play.Com